☎ +6282184494308 ✉ [email protected] 🕑 Senin - Kamis: 07.30 - 16.00 WIB, Jumat: 07.30 - 16.30 WIB
← Semua Layanan
Zakat & Wakaf
Syarat
- Sertifikat/bukti kepemilikan tanah
- KTP wakif dan nazhir
- Surat pengesahan nazhir
- Surat keterangan kepala desa/lurah
Prosedur
- Wakif hadir langsung ke KUA bersama nazhir dan dua orang saksi
- Pelaksanaan ikrar wakaf di hadapan PPAIW (Kepala KUA)
- Penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW)
Biaya Resmi
Tidak dipungut biaya.