Mendaftar minimal 10 hari kerja sebelum akad melalui aplikasi SIMKAH atau datang langsung ke KUA
Melengkapi berkas persyaratan
Mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin) catin
Pelaksanaan akad nikah sesuai jadwal yang disepakati
Biaya Resmi
Gratis (Rp0) jika akad nikah dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja. Rp600.000 (sesuai PP No. 48 Tahun 2014) jika dilaksanakan di luar kantor dan/atau di luar hari dan jam kerja, disetor langsung ke rekening negara.