☎ +6282184494308 ✉ [email protected]
Logo Kementerian Agama
KUA Kecamatan Dendang Belitung Timur
Kementerian Agama Republik Indonesia
← Semua Layanan

Pendaftaran Nikah

Syarat

Prosedur

  1. Mendaftar minimal 10 hari kerja sebelum akad melalui aplikasi SIMKAH atau datang langsung ke KUA
  2. Melengkapi berkas persyaratan
  3. Mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin) catin
  4. Pelaksanaan akad nikah sesuai jadwal yang disepakati

Biaya Resmi

Gratis (Rp0) jika akad nikah dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja. Rp600.000 (sesuai PP No. 48 Tahun 2014) jika dilaksanakan di luar kantor dan/atau di luar hari dan jam kerja, disetor langsung ke rekening negara.